Di Indonesia terdapat dua subjek hukum yakni manusia (Natuurliijke Person) dan badan hukum (Recht Person). Dalam keberlakuannya hukum memiliki keterkaitan erat dengan manusia. Selain memerlukan subyek pelaksana, hukum juga dipengaruhi oleh interaksi sosial. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat interaksi sosial maka semakin tinggi juga tingkat penggunaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum dilahirkan untuk mencapai berbagai tujuan yang diinginkan oleh masyarakat. Selanjutnya hukum juga memberikan jaminan kepada kehidupan masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban. Hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang harus diikuti dan ditaati oleh siapa saja dan berisi sanksi apabila tidak ditaati. Sehingga hukum ini sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dalam lingkungan masyarakat dan bernegara.
Keberlakuan hukum sangat dibutuhkan karena pada zaman sekarang ini terdapat beberapa dinamika dalam masyarakat dan berkembangnya suatu tindak pidana. Suatu peraturan dapat dikatakan sah dan berlaku ditentukan oleh beberapa faktor seperti faktor pembuat peraturan, isi peraturan, dan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan.