HM.ASRORI.SH.MH PENGACARA KOPERASI JASA ENGGAL JAYA WASKITA ANGKAT BICARA TERKAIT POLICELAINCE 1 & 2 DI HUTAN JATI MIJEN SEMARANG TERKESAN TEBANG PILIH

Semarang,Buser jurnalis Nusantara || Pemasangan police lance 1&2 di hutan jati mijen menuai kontroversi di masyarakat UMKM kecamatan mijen, dan pengurus koperasi jasa enggal jaya waskita

Kamis,25/07 2024 satpol PP kota semarang memasang kembali policeliance di hutan jati pada pembangunan lapak UMKM kecamatan mijen padahal sudah mengikuti anjuran pada rapat koordinasi di Kecamatan mijen yang di pimpin oleh bapak Camat Mijen yang di ikuti oleh lurah mijen, satpol PP kota semarang, dari polsek mijen , dari koramil kecamatan mijen, dari Distaru, dari pengacara koperasi Enggal jaya Waskita dan Dinas dinas terkait lainnya dan sudah menghentikan aktifitas pembuatan lapak UMKM kecamatan mijen, 

HM.ASRORI.SH.MH.CTL.CHA selaku pengacara kuasa koperasi Enggal jaya Waskita, menyampaikan bahwa pemasangan policeliance terkesan tebang pilih baik itu yang pertama maupun pemasangan policeliance yang ke dua, seharusnya kalau tujuan utama Distaru adalah penertiban tata ruang pertanyaan saya cuma satu saja kepada kepala Distaru lapak-lapak sepanjang jalan yang diatas lahan perhutani apakah sesuai aturan Distaru kok tidak di polisline dan apakah Distaru sudah cek legallitasnya berijin apa tidak? ucap pengacara koperasi di ruang kantor Distaru yang pada saat itu ada semua dan tidak berkeberatan dengan adanya rencana pendirian UMKM ini Selain itu Distaru kota semarang ada apa dengan tebang pilih ini mungkinkah ada titipan titipan yang mengundang kecurigaan ada muatan yang mengarah dugaan korupsi yang ditumpangi oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Koperasi niatnya bagus berijin dan pemanfaatan lahan di gunakan untuk kepentingan masyarakat mijen dan hasilnya rapat yang di hadiri oleh dinas terkait sepakat untuk menunggu ijin dari kementerian agar bisa dimanfaatkan bersama

Di karena kan kami sudah mentaati semua yang di perintah kan saat rapat koordinasi dan saat sekarang ini kami lagi proses melengkapinya dan kami sudah menghentikan aktifitas, pada tanggal 24/07 2024 ijin koperasi Enggal jaya Waskita resmi resmi keluar dan siap beroperasi namun pada ke esokan harinya satpol PP kota semarang memasang kembali, dan kamipun juga sudah menerima berita acara dari Distaru kota semarang, dan kamipun menanyakan mengapa yang di policeliance hanya bangunan baru dari kami, sedangkan yang lama dan malah terkesan semrawut tidak di tertibkan dan tidak berani memasang policeliance inilah yang di katakan tebang pilih dalam melaksanakan penertiban

Kamipun masih terus melengkapi apa yang di isyarat kan dalam rapat koordinasi di Kecamatan mijen dan setelah semuanya lengkap kami tetap terus akan mengadakan kegiatan pendirian lapak seperti yang sudah kami rencanakan memanfaatkan hutan jati mijen ini menjadi wahana wisata yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat kecamatan mijen dan UMKM kecamatan mijen dapat melanjutkan usaha yang akan di rintisnya 

Kepada seluruh anggota koperasi Enggal jaya Waskita bersabarlah menunggu perijinan yang sedang kami lakukan dan segera di tempati menjadi Wana wisata kuliner terbaru di kota semarang dan menjadikan ampiran dan wisata murah, dan menjadi percontohan kami memanfaatkan hutan ini tidak sekedar menempati namun kami taat hukum dan sesuai aturan yang selalu akan kami taati sehingga apa yang di katakan tebang pilih tidak akan terjadi lagi ungkap bapak HM Asrori, SH.MH selaku pengacara koperasi Enggal jaya Waskita ( Laksono)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال