Semarang,Buser jurnalis Nusantara || ontran ontran yang mengatakan bahwa koperasi jasa enggal jaya waskita tidak berijin sekarang sudah terjawab jelas bahwa dari Menteri Investasi/ kepala Badan koordinasi penanaman modal sudah mengeluarkan ijin untuk Koperasi jasa Enggal jaya waskita, yang di terbitkan di jakarta tanggal, 24 Juli 2024
Menindaklanjuti rapat di kecamatan mijen yang di hadiri, Bapak Camat mijen, Kepala Kelurahan, Kapolsek mijen, Koramil Mijen, Disper, Dinkop, Distaru, Satpol PP, Dpu dll sedangkan koperasi di hadiri melalui kuasa hukumnya HM.Asrori.SH,MH berbenah diri memperbaiki sesuai dengan intruksi dan arahan para Dinas guna memenuhi syarat legal standing pemanfaatan lahan di hutan jati mijen mulai tanggal 24/07 2024 di nyatakan lengkap dan koperasi jasa Enggal jaya waskita akan menggandeng instansi pemerintah setempat serta kelompok warga asli mijen untuk bekerja sama mengelola pemanfaatan lahan untuk wisata kuliner warga mijen
Rabu,24/07 2024 saat yang di nanti dan di tunggu tunggu seluruh pengurus dan Anggota Koperasi jasa Enggal jaya waskita yang berkedudukan di kota semarang Jawa Tengah telah resmi keluar nomor Induk Berusaha Nomor : 2407240090826 dengan demikian anggota koperasi merasa nyaman berusaha dengan UMKM di kecamatan mijen, selain itu menjawab omongan orang orang yang asal bicara kalau koperasi jasa Enggal jaya waskita tidak berijin
Berdasarkan Undang-undang Nomor.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan nomor induk Berusaha ( NIB) kepada pelaku usaha Koperasi jasa Enggal jaya waskita yang berkedudukan di kota semarang
Koperasi jasa Enggal jaya waskita berstatus Penanaman Modal ( PMDN) dengan sekala usaha Mikro, NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Hak akses kapabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan ( WLKP)
Pelaku usaha Koperasi jasa Enggal jaya waskita dengan NIB tersebut dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan lampiran NIB yang telah sahdi terbitkan memuat 12 judul KBLI, di antaranya usaha kehutan lainnya, pemanfaatan hutan dan kayu alam, pemanfaatan hutan dan tanaman pada hutan produksi dan lain-lain masih banyak usaha koperasi yang berpihak pada masyarakat mijen khususnya dan kota semarang dan sekitarnya pada umumnya, dengan resminya koperasi jasa Enggal jaya waskita di sambut gembira para anggota koperasi, dan ada salah satu anggota yang mengatakan mau di recokin apa lagi kita semua anggota koperasi jasa Enggal jaya waskita taat hukum dengan semangat nya para anggota menyampaikan pada Awak media ( Laksono )
Tags
Daerah