Buser Jurnalis Nusantara ,Semarang|| UMKM Kecamatan mijen dan Koperasi Enggal jaya Waskita sesuai arahan Perhutani dan Dinas terkait segera melengkapi seluruh persyaratan yang di anggap kurang agar segera dapat melanjutkan aktivitas penyempurnaan pemanfaatan lahan untuk usaha masyarakat kecamatan mijen kota semarang
Sabtu,20/07 2024 Koperasi Enggal jaya Waskita mengadakan rapat pengurus untuk menyiapkan kekurangan persyaratan yang di sarankan oleh Perhutani dan Dinas terkait Kota Semarang agar dalam waktu dekat kegiatan penyelesaian pembuatan lapak UMKM kecamatan mijen segera di selesaikan
Rapat di pimpin langsung oleh ketua koperasi Enggal jaya Waskita dan memutuskan bahwa Pak Asrori untuk segera mengurus melengkapi ijin pendirian lapak UMKM yang sudah masuk di perhutani dan Dinas terkait Kota Semarang agar kegiatan penyelesaian lapak segera di mulai
Ibu ketuapun meminta ke pengacara untuk mengklarifikasi di duga berita bohong tentang pendirian 300 lapak UMKM yang benar berkisar 120 lapak UMKM dan sudah di sampaikan dalam rapat koordinasi di kantor Kecamatan mijen semarang dan yang diduga 300 lapak tersebut termasuk informasi yang sangat menyesatkan sehingga masyarakat mijen yang akan berusaha lewat UMKM dan koperasi Enggal jaya Waskita sangat merasa resah, padahal sudah berusaha tertib hukum dalam pemanfaatan hutan jati di mijen
Rumor yang di hembuskan tentang adanya konflik warga mijen dengan Koperasi Enggal jaya Waskita tidak benar adanya terbukti yang meminta untuk membuat UMKM adalah masyarakat mijen sendiri dengan di kordinir oleh koperasi Enggal jaya Waskita dan kami warga masyarakat kecamatan mijen mengucapkan terimakasih kepada pihak Perhutani, kepada Dinas terkait khususnya pak Camat Mijen, Polsek Mijen, Koramil Mijen dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu dalam pendirian lapak untuk UMKM Masyarakat mijen ucap bapak Asrori selaku pengacara koperasi Enggal jaya Waskita, dan yang terakhir kami sampaikan kepada Dinas terkait mohon dengan hormat kelengkapan surat yang kami sampaikan untuk segera di proses menjadi resmi
Selain itu kami mengajak kerjasama dengan masyarakat yang belum bisa memiliki lapak UMKM di hutan jati mijen, dan janganlah membuat resah masyarakat kecamatan mijen yang akan berusaha lewat UMKM dan koperasi Enggal jaya Waskita kami taat hukum dan kami mengajukan surat perijinan lengkap walaupun masih dalam proses melengkapi persyaratan yang kurang dan kami pun taat kepada peraturan untuk sementara menghentikan kegiatan di lokasi lapak UMKM hutan jati mijen juga kami lakukan ucap bapak Asrori selaku pengacara koperasi Enggal jaya Waskita ( Laksono)
Tags
Daerah