Buser jurnalis Nusantara||
Kendal,|Senin, 26 Agustus 2024, belasan warga Desa Mvargosari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kendal. Mereka dengan tegas membentangkan spanduk yang berisi dukungan terhadap Polres Kendal untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Margosari. Aksi ini menjadi bukti nyata tuntutan warga agar kasus ini diselesaikan dengan serius.
Selain menuntut pengusutan penyelewengan dana desa, warga juga menyerukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Margosari. Aksi damai ini dilakukan bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Joglosemar, yang turut serta dalam mendampingi warga untuk memberikan keterangan di Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal.
Heri Eko Prihartono, kuasa hukum warga, menegaskan pentingnya komitmen Polres Kendal dalam menangani kasus ini. "Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini sangat penting untuk ditangani dengan serius. Penanganan yang baik akan menjadi cerminan integritas penegakan hukum dalam memberantas korupsi, terutama dalam pelaksanaan dana desa yang sering kali menjadi rawan penyelewengan," ujar Heri di hadapan awak media.
Kedatangan warga ke Mapolres Kendal ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan mereka terkait pembangunan jalan di Desa Margosari, yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan. "Hari ini kami dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait aduan warga mengenai pembangunan jalan yang diduga mengalami penyelewengan anggaran," tambah Heri.
Selama pemeriksaan, warga yang melapor dimintai keterangan mendalam, dengan fokus pada 19 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari bukti-bukti pengadaan barang, struktur Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), hingga proses penunjukan PPK.
Penyidik juga menyoroti masalah dalam pelaksanaan proyek jalan, di mana volume pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. "Salah satu ruas jalan yang seharusnya sepanjang 360 meter, ternyata hanya dikerjakan sepanjang 150 meter, dengan kualitas yang meragukan karena terdapat tambalan yang tidak sesuai spesifikasi," jelas Heri.
Meskipun pemeriksaan berlangsung relatif singkat, pihak penyidik meminta warga dan saksi yang diajukan oleh LBH Keadilan Joglosemar untuk kembali hadir dalam pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. "Kami berharap penyelidikan ini dilakukan dengan serius dan transparan, sehingga seluruh dugaan penyelewengan dana desa dapat diungkap secara tuntas," pungkas Heri.
Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Betonisasi Jalan Desa Margosari, M Fadlol, telah lebih dulu mendatangi Satreskrim Polres Kendal untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Aksi yang dilakukan warga ini menjadi bukti bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan terus menuntut keadilan serta transparansi dalam pengelolaan dana desa di wilayah mereka. ( Adi )
Tags
Daerah