Buser jurnalis Nusantara||
Polresta Pati - Polda Jateng - Seorang Pria berinisial MA (24) Warga Desa Tlogoarum Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, diamankan Sat Reskrim Polresta Pati karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap EP (38) Warga Desa Pagerharjo dan KY (36) Warga Desa Tlogoarum Wedarijaksa Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan kejadian bermula Pada hari Senin (14/10/2024) sekira Pkl 23.00 WIB di Jalan Desa Jetak arah Desa Wedarijaksa, Korban EP bersama adiknya mengendarai Motor diberhentikan oleh Tersangka MA dalam kondisi mabuk dan langsung memukul Korban EP ke arah wajah hingga gigi Korban tanggal.
"Melihat kejadian tersebut Adik Korban menghubungi kakak-kakaknya Kemudian 3 orang Adik Korban dan mengejar tersangka MA, yang lari ke kandang sapi warga lalu terjadi keributan sehingga dilerai warga dan diarahkan ke Balaidesa", ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan bahwa kejadian berlanjut dalam perjalanan ke Balai Desa, Korban bersama adik-adiknya dihadang oleh Teman-Teman Tersangka sekitar 15 orang mengaku Kelompok "Blok M" namun tidak diladeni oleh Korban dan adik-adiknya. Sesampai di Balai Desa, Korban EP mau dibawa ke Rumah Sakit dengan Ambulance Desa, namun dihalangi dgn Motor teman-teman Tersangka MA, lalu adik korban KY berusaha membuka jalan, namun dipukul oleh Tersangka MA hingga giginya tanggal.
"Setelah itu Korban masuk ke Ambulance dan pergi ke RS Assyutiyah untuk berobat dan melaporkan kejadian ke Satreskrim Polresta Pati", tuturnya.
Kasat Reskrim menambahkan akibat kejadian tersebut terhadap Tersangka MA telah ditahan di Rutan Mapolresta Pati.
"Atas perbuatannya Tersangka MA kini diamankan di Mapolresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara", pungkasnya.
(Humas/kwt)
Tags
kabar Polri-TNI