Buser Jurnalis Nusantara ||
Pasucen Trangkil-Audensi dugaan kepemilikan tanah sebelah makam dan pembangunan tembok makam di dk Wonokerto gandong desa pasucen trangkil dihadiri oleh camat Trangli Wahyu Wuriyanto,kapolsek AKP Suntoro, danramil trangkil beserta jajaranya serta RT dan RW tokoh-tokoh masyarakat ,DPD juga panitia pembangunan beserta anggota.acara bertempat di balai desa pasucen Kecamatan trangkil pati,rabu 30/10/2024
kades Pasucen Wiwik Hariyanto menjelaskan Sebagai wujud sayang kepada warga kita tidak menempuh jalur hukum apa yang menjadi hak Desa kita kembalikan ke desa karena legalitasnya jelas.Saat di temui awak media kades pasucen memberi tanggapan bahwa berawal dari panitia Pembangunan pagar makam yang dilaksanakan secara Swadaya dengan memungut biaya dari warga dari jimpitan RT. untuk proses kami perintahkan untuk berhenti dan kepada panitia kami instruksikan untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang akuntabel kepada masyarakat,karena ini uang masyarakat bukan uang pribadi,''ungkapnya
Saat di singgung tentang Siapa yang membentuk panitia, kades pasucen mengatakan kami tidak merasa membentuk karena kami pernah membentuk dengan Ketua yang bersangkutan itu yang bernama saudara N,tapi malah mereka membikin pengurus sandiri. kalau untuk penarikan Memang mereka izin kepada kami, karena kami rasa ini sudah melenceng jauh dari tujuan semula maka untuk sementara Kegiatan pembangunan pagar makam untuk dihentikan. intinya kami tidak menghalang-halangi proses orang berbuat baik,''imbuhnya
Sementara soal kepemilikan tanah di sebelah makam dk Wonokerto gandong desa pasucen trangkil yang di klem milik seorang warga menjadikan polemik dengan Pemdes Pasucen.menurut pemdes memang benar itu tanah milik desa karena sudah resmi bersertifikat.Ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat dengan dasar penggunaanya berupa perdes Menyikapi terkait warga yang mengaku bahwa tanah itu milik kakeknya,maka pemdes mengajak untuk berdiskusi atau bermusyawarah.Dengan dihadirkan pejabat dari Kecamatan juga dari Danramil serta polsek beserta tokoh masyarakat untuk menyelesaikan masalah itu pemilik tidak hadir.Sebelumnya yang mengaku punya hak untuk tanah itu tidak bisa membuktikan kepada Pemdes bahwa itu milik kakeknya dulu. yang hadir audensi tadi cuma bendaharanya,''kata kades
Dalam kesempatan itu, Sekdes Pasucen menambahkan, dari awal kepala desa dulu di Desa pasucen,” Setahu saya tanah makam itu adalah tanah kas desa bukan milik pribadi.Dasarnya adalah adanya sertifikat Hak Pakai No.20 persil 65.S1nama pemegang hak adalah Pemerintah Desa Pasucen bukan punya kepala desa,”ungkapnya
Sementara Wahyu Wuriyanto (CamatTrangkil) mengatakan bahwa dari Kecamatan hanya mengawal pelaksanaan pemerintah desa sesuai dengan aturan yang ada, mengenai permasalan kas desa yang dibahas ini, bahwa bukti secara sah yaitu kepemilikan dengan dasar terbitnya sertifikat yang sudah disaksikan bersama-sama tadi, tanah tersebut kepemilikanya milik Pemerintah Desa pasucen bukan milik kepala desa.”Tentunya asal usul terbitnya sertifikat sudah sesuai aturan dan proses serta kajian yang benar,”jelasnya
Acara audensi siang itu berjalan lancer dan damai karena ditengah tengah acara di adakan sesi tanya jawab,untuk masyarakat atau tamu undangan yang keberatan atau punya unek unek tentang masalah tentang desa di beri kesempatan untuk bertanya kepada Pemdes Pasucen (kwt/red)