Buser jurnalis Nusantara ||
Jakarta -Wawasan Hukum Nusantara yang diwakili oleh ketua WHN DPD Jakarta utara menyampaikan surat permohonan audiensi dari WHN langsung ke kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Panglima Polim No.1 11, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.
Surat permohonan tersebut telah diterima alangsung pleh staff Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menunggu disposisi dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Permohonan WHN untuk audiensi dilatar belakangi adanya keinginan WHN untuk berkontribusi melalui jalur organisasi kemasyarakatan dalam membantu negara mewujudkan Indonesia yang terbebas dari korupsi.
Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara yaitu Capt. Arqam mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kejaksaan agung yang secara masif melakukan penindakan tegas kepada para pelaju kejahatan khususnya para koruptor yang sangat merajalela di Indonesia. WHN akan membantu pemerintah dengan menurunkan ribuan kadernya di seluruh Indonesia dalam membantu mengawasi dlsekaligus melaporkan apabila ada tindakan-tindakan dari pemerintah daerah yang merugikan negara baik khususnya kasus korupsi.
Wawasan Hukum Nusantara yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas resmi dari kemenkumham dan terdaftar di kesbangpol Jakarta Sebagai organisasi kemasyarakatan. Organisasi yang terbentuk di 57 cabang seluruh Indonesia tersebut beranggotakan praktisi dan akademisi dari berbagai bidang.
Wawasan Hukum Nusantara juga berkomitmen untuk secara aktif memberikan masukan-masukan yang penting bagi penegakan hukum di Indonesia dengan siap memberikan pandangan hukum dari ratusan praktisi dan akademisi hukum yang tergabung dalam WHN.
Adapun susunan kepengurusan DPP WHN antaralain:
Dewan Penasehat:
1. Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,Msi
2. Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H.,M.H.,MM.,Mkn
3. Marsda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H.,M.H.
4. Prof. Dr. Syamsul Bahri, S.H.,M.H.
5. Prof. Dr. Anna Veronica Pont, MM.,M.H.
6. Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H.,M.H.
7. Prof. Dr.dr. ABD HALIM,SpPD.,S.H.,M.H.,MM.,MMRS.,PhD
8. Prof.Angel Damayanti, S.IP.,M.Si.,Msc.,PhD
9. Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H.,M.Hum.
10. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H.
11. Prof. Dr. Suhendar, SH.,LL.M
12. Marsda TNI (purn) Potler Gultom, SH.,MM.
Dewan Pembina:
1. Brigjen TNI (purn) Dr. Sudarto, S.IP.,S.H.,M.H.,Mkn
2. Dr. Berlian Marpaung, S.H.,M.H
3. Dr. Fetrus, S.H.,M.H.
4. Dr(c). Aturkian Laia, S.H.,M.H.
Pengurus Harian:
1. Capt. Arqam Bakri, M.Mar (Ketua Umum).
2. Indriany Zhang, A.md (Sekjen).
3. Sry Karni Noviyanti (Bendum).
Organisasi yang selama ini konsisten dalam sosialisasi hukum terhadap masyarakat dalam skala luas melalui forum diskusi dan webinar tersebut juga telah berhasil memberikan 18 beasiswa terhadap anak-anak kurang mampu yang tersebar di seluruh Indonesia. Para mahasiswa yang mendapat beasiswa dari WHN nantinya dipersiapkan untuk menjadi sukarelawan dalam membantu pengawasan terhadap kinerja pemerintah di seluruh provinsi sebagai antisipasi dalam melawan tindakan korupsi dari para oknum yang berada di pemerintahan. Wawasan Hukum Nusantara berkomitmen untuk membangun sinergi dengan pemerintah khususnya kementerian hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat.
"WHN adalah organisasi independen yang tidak terafiliasi dan tidak memiliki kepentingan politik melainkan betul-betul ingin hadir sebagai organisasi kemasyarakatan yang bisa membantu masyarakat dan pemerintah dalam menemukan solusi terbaik berbagai permasalahan bangsa termasuk didalamnya memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara."ujar Arqam (Tim Buser jurnalis Nusantara)
Tags
Daerah