Divonis Hukuman Mati, Narapidana Lapas Pati Resmi Dipindahkan ke Purwokerto


Buser jurnalis Nusantara.com||
PATI – Lima orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, termasuk satu napi yang divonis hukuman mati, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Purwokerto pada Sabtu (11/01/2025).

Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengatasi masalah overcapacity di Lapas Pati. Kalapas Pati, Suprihadi, menjelaskan bahwa upaya ini juga bertujuan meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kualitas pembinaan bagi narapidana.

“Kelebihan kapasitas dapat menurunkan efektivitas pengawasan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Dengan pemindahan ini, kami berharap kondisi di Lapas Pati menjadi lebih kondusif,” ungkap Suprihadi.

Sebelum dipindahkan, para narapidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengecekan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa.

Pemindahan ini menjadi bagian dari langkah Lapas Pati dalam meningkatkan keamanan serta mendukung pembinaan yang lebih baik bagi para warga binaan. (Red/hms)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال