DPRD Pati Kecewa Terkait Kinerja BPR BKK Pati Soal Lelang Tanah Bangunan Warga Kembang Dukuhseti

 


Buser Jurnalis Nusantara.com ||

Pati,-Menindak lanjuti surat dari majelis pimpinan cabang Pemuda Pancasila perihal audensi terkait lelang yang merugikan anggota PP warga desa kembang dukuhseti,.DPRD Kabupaten Pati mengadakan pertemuan bersama dengan PT BPR BKK (Perseroda),turut hadir pihak debitur Nur Afwan  dengan didampingi ketua MPC Pemuda Pancasila Pati Eko Kuswanto dan Ndan Koti mas Oni dan sejumlah Ormas Pemuda Pancasila,Kamis 2 Januari 2025

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, pihaknya meminta kepada BPR BKK untuk segera mencarikan solusi terkait pelelangan karena hutang Nur Afwan Semula sebesar Rp 200 juta  pada tahun 2017. Pada tahun 2019, usaha Noor Afwan bangkrut. Sementara hutangnya di BPR BKK masih sisa Rp 124 juta.Akibat tak mampu membayar hutang, tempat tinggal dan usahanya dilelang oleh pihak bank.hasil lelang laku Rp 880 juta.Anehnya, pokok bunga dan denda membengkak jadi Rp 370 juta yang semula Rp 124 juta.

Ali juga kecewa karena BPR BKK tidak melakukan apa yang sebelumnya diminta oleh pihaknya untuk menunda lelang. Bahkan, sebelumnya pihak DPRD juga meminta bantuan kepada PJ Bupati dan Bagian Perekonomian untuk membantu pembatalan lelang serta memberikan kesempatan kepada Nur Afwan

Slamet Widodo selaku direktur utama PT BPR BKK Pati mengaku jika pihaknya sebelumnya telah mencoba itikad baik kepada Nur Afwan untuk bisa segera melunasi hutang-hutangnya. Hanya saja, sampai pada batas waktu yang ditentukan pihak debitur belum juga menyanggupi pelunasan hutang.''ungkapnya.

Dalam kesempatan audensi itu Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengungkapkan jika PT BPR BKK Pati (Perseroda) memiliki kredit macet sebesar Rp 36 miliar. kenapa hanya kredit macet nur afwan yang diadakan pelelangan.lebih lanjut Ali juga meminta list  nama-nama debitur  melalui direkturnya 

Direktur BPR BKK Pati Slamet Widodo, enggan memberikan data-data nama debitur karena dinilai bersifat rahasia.dan itu melanggar Undang-Undang Perbankan. Kami sudah berkonsultasi dengan OJK, kaitannya data kredit macet, memang tidak diperkenankan,''terangnya.


Ketua DPRD dibuat jengkel dengan sikap BPR BKK melalui direkturnya Slamet Widodo,Rasa jengkel juga diutarakan oleh Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto. Menurutnya, pihaknya selaku DPRD yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan berhak untuk mendapatkan informasi terkait nama-nama debitur di BPR BKK sebagai salah satu perusahaan milik daerah.Sudah jelas dasar hukum jika DPRD berhak tau, Mulai dari UU nomor 17 tahun 2003, PP nomor 55 tahun 2005, PP nomor 58 tahun 2018, dan Perda nomor 1 tahun 2018.''ungkap Joni..

Jajaran DPRD Pati bermaksud terus mendesak BPR BKK untuk membuka data terkait debitur yang memiliki hubungan dengan PT. BPR BKK. Dengan tujuan, kasus yang menempa Noor Afwan tidak terulang kembali.Ali Badrudin.meminta persoalan ini di selesaikan dengan baik baik dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan

Menanggapi permintaan itu Slamet Widodo menyampaikan Bagaimana nanti akan merapatkan Dengan pengurus yang lain kira-kira nanti akan kami bahas di dalam rapat pengurus dan juga tentunya persetujuan dari pemegang saham itu nanti yang akan kami sampaikan,''ungkapnya. (Kw/red)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال