Buser jurnalis Nusantara.com
MT. TIVY GOLD yang merupakan armada kapal milik Kros Shipping. CP.,LIMITED yang berkedudukan di Tiongkok yang merupakan kapal Tanker tempat kejadian kecelakaan kerja Awak Kapal asal Indonesia yaitu William Tandere yang jatuh kelaut di Perairan Mediteranian. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 November 2024 tersebut merupakan kecelakaan kerja yang diduga terjadi dikarenakan kesalahan prosedur kerja. Bagaimana tidak peristiwa yang merenggut ABK Indonesia tersebut terjadi pada saat cuaca buruk dengan angin sekitar 33 Knots dan gelombang sekitar 5-6 meter yang mana seharusnya dengan cuaca seperti itu, tidak dibolehkan melakukan aktivitas kerja di bagiann deck kapal.
Berdasdarkan berita acara yang dibuat oleh MT. TIVY GOLD, kecelakaan tersebut bermula saat para ABK di instruksikan untuk melakukan Tank Cleaning yang menggunakan Crane Kapal untuk mengangkat dan memindahkan hose yang pada saat kejadian crane kapal menghantam ABK William Tandere yang mengakibatkan dia jatuh kelaut yang sampai saat ini belum ditemukan.
Menurut Capt. Arqam yang merupakan ketua umum Wawasan Hukum Nusantara yang juga merupakan praktisi didunia pelayaran, tidak dibenarkan melakukan aktifitas apapun di dek kapal pada saat angin diatas 25 knots dan gelombang diatas 2.5 meter. Tentunya dengan Gambaran peristiwa tersebut kitab isa melihat bahwa ada kesalahan prosedur yang terjadi diatas kapal MT. TIVY GOLD dalam melakukan rutinitasnya yang kemudian merenggut nyawa ABK Indonesia.
Ada sedikit kejanggalan pada peristiwa tersebut, yang mana 5 ABK Indonesia setelah kejadian kecelakaan kerja tersebut diputus kontraknya secara bersamaan dan dipulangkan ke Indonesia. Wawasan Hukum Nusantara telah menyampaikan langsung surat permohonan pemeriksaan terhadap kapal MT. TIVY GOLD yang saat ini sedang berlabuh di Pelabuhan Tarakan Lampung kepada Presiden Prabowo, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, BNP2TKI dan Dirjen Perhubungan Laut.
Pihak keluarga dan ahli waris menuntut haknya berupa asuransi serta kerugian materil dan imateril yang saat ini belum diberikan oleh KRONOS SHIPPING. CO.,LIMMITED.
“Pihak KRONOS SHIPPING. CO.,LIMMITED harus segera memenuhi tuntutan para ahli waris dan juga membayarkan kompensasi berupa gaji bulanan dari ABK William Tandere kepada keluarganya sampai terjadi kesepakatan antara pihak Korban dengan pihak perusahaan.” Ujar Arqam.
Buser jurnalis Nusantara
REDAKSI
Tags
Daerah